Langkat, - Sejumlah mahasiswa dan warga Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, yang tergabung dalam Koalisi Aliansi Masyarakat Sumut Bersatu (AMSUB) "geruduk" Mapolda Sumatera Utara, Senin (12/9/2022). Massa ini menuntut agar pihak kepolisian segera menindak aktivitas tambang galian C ilegal yang dinilai merusak lingkungan.
Kedatangan para mahasiswa menyampaikan orasi terkait kerusakan lahan sawit milik warga di Desa Sei Bamban akibat tergerus galian C tersebut. Pasalnya, galian C yang dikelola HS tersebut telah beroperasi di luar batas koordinat izin dan izin pengoperasiannya diduga telah habis masa berlaku sejak 2017 lalu.
Pantauan di lapangan, para mahasiswa dengan membawa spanduk mendesak Polda Sumut untuk menangkap HS diduga mafia galian C yang merusak lahan milik warga di Kabupaten Langkat.
Koordinator aksi, M Zainuddin Daulay, menyampaikan bahwa laporan perusakan lahan milik warga di Kabupaten Langkat telah dilaporkan ke Mapolres Langkat Nomor: STTPL/B/762/VIII/2022/SPKT/Polres langkat/Polda Sumut.
"Namun sampai saat ini pelaku HS belum juga ditangkap Polres Langkat. Oleh karena itu kami mendatangi Polda Sumut berunjuk rasa mendesak pelaku HS untuk ditangkap mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Tak hanya lahan sawit, Zainuddin mengungkapkan pertambangan galian C ilegal tersebut juga mengakibatkan rusaknya lingkungan. "Dan HS juga diduga menjual hasil tambang galian C ilegal kepada perusahaan PT HK diduga sebagai penampung hasil tambang ilegal," ungkapnya.
"Meminta Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, memeriksa dan menangkap pelaku usaha pertambangan ilegal baik pemilik maupun penampung hasil tambang ilegal yang bekerja sama dengan HS," tegas Zainuddin.
Load more