Selain pejabat tersebut, sejumlah pejabat yang akan juga disomasi adalah Pejabat Wali Kota Pekanbaru, Muflihun. Somasi itu dilayangkan karena dinilai tak mengawasi proyek selama pengerjaan.
"Kami juga akan melakukan gugatan terhadap Pemerintah Kota Pekanbaru karena tidak melakukan pengawasan terhadap proyek ini. Somasi akan kita kirimkan juga ke Pj Wali Kota. Masalah kerusakan jalan bukan baru. Artinya kita sudah dapat banyak keluhan semua soal kerusakan jalan," imbuh kuasa hukum lain, Zulkarnain Kadir.
Pria yang akrab disapa ZK itu mengaku tak ada niat baik dari para pihak terkait jalan rusak. Mengingat hingga saat ini masalah jalan rusak tidak kunjung tuntas.
"Niat mereka tidak ada untuk memperbaiki jalan-jalan di Pekanbaru. Ini langkah kami untuk menjadikan Pekanbaru benar-benar kota yang rapi, kota yang benar-benar jadi impian masyarakat, jalan bagus, mulus dan jangan ada korban-korban jatuh," katanya.
"Ini masyarakat dirugikan, ada banyak pemilik usaha mati, jalan berdebu dan bukan pertama kali. Ini gugatan kami lakukan atasnama masyarakat karena sampai saat ini sejak 2018 tak kunjung tuntas," katanya.
Dalam somasi itu, pihaknya akan memberi waktu 4 hari kepada para pihak. Jika tidak ada itikad baik, maka akan digugat secara perdata dan pidana sesuai jalur hukum. Berikut isi somasi yang akan dilayangkan masyarakat:
1. Agar melakukan perbaikan jalan-jalan rusak akibat pekerjaan pembangunan IPAL sampai kondisi jalan tersebut kembali baik dan nyaman dilintasi.
Load more