Medan, Sumatera Utara - Menindaklanjuti laporan masyarakat, Ombudman RI Perwakilan Sumut panggil rektor Univeraitas Negeri Medan (Unimed), tak lain soal kisruh masalah pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru dan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
"Ya, kita panggil melalui surat bernomor: B/0630/LM.21-02/2022/IX/2022 tertanggal 12 September 2022 dan pihak unimed datang," kata Kepala Ombudman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Selasa (13/09/2022).
Abyadi menjelaskan, pemanggilan tersebut merupakan untuk menindaklanjutkan, hasil permintaan keterangan yang telah dilakukan pada 19 Agustus 2022 lalu.
"Pihak Unimed telah sepakat akan menyerahkan dokumen terkait penetapan calon penerima KIP," jelasnya.
Panggilan Ombudman RI pun dipenuhi pihak Unimed. Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Unimed, Yan Azhari datang pada jumat lalu.
"Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan telah menyampaikan pokok-pokok keterangan yakni sejak 2016, Statuta Unimed tak mengalami perubahan. Kemudian, ada 281 mahasiswa yang lulus jalur SNMPTN dan SBMPTN disetujui permohonan penurunan UKT nya," terangnya.
Kuota yang diberikan oleh Kemendikbud RI untuk penerimaan mahasiswa jalur KIP di Unimed sebanyak 686 orang untuk jalur SMPTN. Namun, yang dinyatakan lulus melalui jalur KIP oleh Lembaga Test Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) ada sebanyak 1781 orang, sehingga ada 1095 mahasiswa yang di distribusikan ke kelompok UKT I, UKT II dan UKT III.
"Pendistribusian mahasiswa yang lulus jalur KIP ke UKT inilah yang menimbulkan masalah, sebab 1095 mahasiswa itu juga harusnya menerima beasiswa KIP tetapi harus membayar uang kuliah setiap semester. Kemudian, perangkingan yang dilakukan Unimed untuk menyaring mahasiswa penerima KIP juga jadi pertanyaan, apa metodenya, sebab semua mahasiswa yang lulus jalur KIP itu adalah mahasiswa yang tidak mampu," tutur.
Terkait janji pihak Unimed akan menyerahkan dokumen metode perangkingan dan data mahasiswa penerima KIP serta mahasiswa yang didistribusikan ke UKT I, II dan III, sampai saat ini belum diserahkan.
"Kita panggil Rektor Unimed untuk menindaklanjuti itu semua, apalagi juga ada laporan yang masuk ke Ombudsman bahwa mahasiswa yang didistribusikan itu ada yang harus membayar UKT hingga Rp 6.000.000 lebih per semester, sementara jika pendistribusiannya ke UKT I uang kuliah yang harus dibayar yakni Rp 500.000, UKT II Rp1.000.000 dan UKT III paling tinggi Rp1.600.000 per semester untuk eksak, lantas kenapa ada yang membayar UKT lebih dari itu, padahal dia juga lulus jalur KIP," beber Abyadi.
Ombudsman RI Perwakilan Sumut akan melakukan koordinasi dengan pihak Dirjen Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Kemendikbud Ristek ke depannya. (Zul/Aa)
Load more