“Berakhir nya kerjasama itu secara bersamaan antara pihak pengelola kerjasama Pemko Langsa dan DLHK Provinsi Aceh berawal sejak 27 Agustus 2017 dan berakhir 28 Agustus 2022,” ungkap Isbal.
Dijelaskan, wisata Hutan Mangrove itu tidak boleh dikelola lagi sebelum ada izin dari DLHK Provinsi Aceh dan izin dari Kementrian yang bersangkutan.
”Wisata itu masih belum bisa dibuka karena masa kerjasama habis, kalau mau perpanjang harus mengajukan perizinan ke DLHK Provinsi Aceh dan kementerian,” pungkasnya.
Hingga kini, wisata Tower Hutan Mangrove Ikonik Kota Langsa yang diresmikan oleh Menparekraf RI masih ditutup dan tidak diperbolehkan wisatawan masuk. (Izr/Aag)
Load more