Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Mangapul Silalahi mengatakan akan mengikuti terus jalannya persidangan hingga seluruh saksi dari JPU selesai didengarkan keterangannya didalam persidangan.
"Kita tidak bisa terlalu jauh mencampuri terkait saksi dari JPU yang tidak hadir, namun kita masih akan menunggu keterangan dari para saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan nantinya. Yang pasti majelis hakim akan mempertimbangkan hak - hak terdakwa termasuk dengan masa tahanan selama persidangan," ucap Kuasa Hukum Terdakwa, Mangapul Silalah kepada awak media.
Mangapu Silalahi juga menjelaskan bahwa nanti pihaknya akan menghadirkan saksi ahli terkait berkas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Kita akan menghadirkan saksi ahli nanti terkait TPPO, tapi setelah saksi dari JPU usai," jelas Mangapul Silalahi.
Sidang kasus kerangleng besi milik mantan Bupati Langkat non aktif, TRP ini ditetapkan 8 orang terdakwa dengan 3 berkas perkara, yaitu pasal kekerasan hingga menyebabkan kematian 2 orang penghuni kerangkeng dengan 4 orang terdakwa, termasuk anak mantan Bupati Langkat non aktif, DP dan berkas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan 4 orang terdakwa lainnya. (Tht/Aag)
Load more