Binjai, Sumatera Utara - Pemerintah Kota (Pemko) Binjai akan memberlakukan parkir elektronik (electronic parking) sesuai dengan peraturan Wali Kota (Perwal) terkait pembayaran parkir secara elektronik.
Hal ini terungkap saat apel gabungan yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Binjai, Irwansyah Nasution di halaman Pemko Binjai, Jalan Sudirman, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatra Utara, Senin (12/9/2022) kemarin.
Sekda Kota Binjai, Irwansyah Nasution mengatakan saat apel sekaligus dalam rangka peringatan Hari Perhubungan Nasional yang jatuh pada 17 September mendatang, bahwa hal ini merupakan momentum untuk mencapai tujuan yang diharapkan dari sektor transportasi.
"Sejumlah strategi pembangunan sektor transportasi dilakukan pada tahun 2022 ini dan diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan sektor transportasi akibat pandemi dan turut mendorong pemulihan ekonomi Indonesia. Sehingga Pemko Binjai, berupaya melakukan terobosan dengan melahirkan beberapa regulasi," ucap Sekda Kota Binjai saat di konfirmasi awak media, Selasa (13/9/2022).
Lebih lanjut Sekda Kota Binjai menjelaskan salah satunya adalah Perwal tentang tata cara penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum secara elektronik, tata cara penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor secara elektronik, analisis dampak lalu lintas, serta terkait forum lalu lintas dan angkutan jalan Kota Binjai.
"Dengan dikeluarkannya Perwal ini, merupakan upaya Pemko Binjai untuk dapat lebih meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," jelas Sekda Kota Binjai.
Untuk itu, Sekda juga mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negeri (ASN) untuk mendukung program-program yang dicanangkan oleh Dishub.
Load more