Binjai, Sumatera Utara - Pemerintah Kota (Pemko) Binjai akan memberlakukan parkir elektronik (electronic parking) sesuai dengan peraturan Wali Kota (Perwal) terkait pembayaran parkir secara elektronik.
Hal ini terungkap saat apel gabungan yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Binjai, Irwansyah Nasution di halaman Pemko Binjai, Jalan Sudirman, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatra Utara, Senin (12/9/2022) kemarin.
Sekda Kota Binjai, Irwansyah Nasution mengatakan saat apel sekaligus dalam rangka peringatan Hari Perhubungan Nasional yang jatuh pada 17 September mendatang, bahwa hal ini merupakan momentum untuk mencapai tujuan yang diharapkan dari sektor transportasi.
"Sejumlah strategi pembangunan sektor transportasi dilakukan pada tahun 2022 ini dan diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan sektor transportasi akibat pandemi dan turut mendorong pemulihan ekonomi Indonesia. Sehingga Pemko Binjai, berupaya melakukan terobosan dengan melahirkan beberapa regulasi," ucap Sekda Kota Binjai saat di konfirmasi awak media, Selasa (13/9/2022).
Lebih lanjut Sekda Kota Binjai menjelaskan salah satunya adalah Perwal tentang tata cara penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum secara elektronik, tata cara penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor secara elektronik, analisis dampak lalu lintas, serta terkait forum lalu lintas dan angkutan jalan Kota Binjai.
"Dengan dikeluarkannya Perwal ini, merupakan upaya Pemko Binjai untuk dapat lebih meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," jelas Sekda Kota Binjai.
Untuk itu, Sekda juga mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negeri (ASN) untuk mendukung program-program yang dicanangkan oleh Dishub.
"Patuhi peraturan yang dibuat serta menjadi contoh yang baik bagi masyarakat," tegas dia.
Sementara itu, Sekretaris Dishub Kota Binjai, Heny Sitepu menjelaskan perwal tersebut sudah tuntas dibuat. Artinya, Dishub Binjai telah merampungkan perwal ini dan menyatakan siap untuk diterapkan.
"Tinggal pelaksanaan saja, evaluasi ke provinsi juga sudah dilaksanakan dan sudah dieksaminasi," kata Heny yang dihubungi via selularnya.
Rencananya Pemko Binjai akan melakukan soft launching terkait penerapan pembayaran parkir ditepi jalan umum secara elektronik pada hari Senin (12/9/2022) kemarin, namun karena Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, tidak berada di tempat sehingga harus diundur minggu depan.
"Awalnya akan dilakukan uji coba pada Senin kemarin namun terpaksa ditunda karena Wali Kota Binjai tidak berada ditempat. Sementara pembayaran nanti akan pakai QRIS dan vendor harus siap dengan kerja sama yang mau dibuat ini. Selain QRIS, pembayarannya dapat melalui OVO, GO-PAY dan Dana. Jadi tidak lagi pembayaran tunai, non tunai semua," jelas Heny.
Nantinya pengelolaan parkir elektronik ini akan tetap dikelola Dishub dan setorannya akan langsung masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Jadi pengendara menyiapkan QRIS dan kartu tol juga dapat digunakan untuk pembayaran parkir non tunai. (Tht/Aag)
Load more