Asahan, Sumatera Utara - Tim Reserse dan Kriminial Unit Ekonomi, Kepolisian Resor Asahan, Sumatera Utara, berhasil menyita 3 ton BBM jenis solar bersubsidi dari sebuah tempat yang dijadikan sebagai lokasi penimbunan di Aek Ledong, Kabupaten Asahan, Kamis (8/9/2022) lalu.
Empat orang yang diduga sebagai pelaku penimbun solar bersubsidi ditangkap Polisi. Keempat orang yang ditangkap memiliki peran yang berbeda. FNS berperan sebagai penyedia dana dan gudang, AS, UP serta A, ketiganya berperan sebagai supir yang mengambil dan membawa BBM.
"Target harian para tersangka ini sebanyak 3 ton perharinya, yang diambil dari SPBU yang ada di Aek Lodang dan Aek Kanopan Labura, yang kemudian dibawa ke gudang. Setelah itu, BBM ini dimasukkan kedalam drum dan jerigen menggunakan selang," jelas Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj kepada tvOnenews, Selasa sore (13/9/2022).
Aksi penimbunan BBM ini terbongkar berkat adanya laporan masyarakat.
"Laporan ini kita tindak lanjuti, dan tim kita berhasil menangkap 4 orang pelaku, dan penimbunan ini sudah dilakukan selama satu bulan, sebelum harga BBM mengalami kenaikan," pungkas Kapolres.
Selanjutnya, keempat pelaku akan ditahan dan diancam hukuman 6 tahun penjara, dan denda Rp60 Miliar, karena melanggar Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Cipta Kerja. (jmg/chm)
Load more