Tapanuli Selatan, Sumatera Utara - 15,8 Kilogram ganja yang dibawa oleh dua (2) kurir, Kadirul Ahmad Daulay (KAD) dan Riadi, diamankan Satuan Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara. Hal itu dibeberkan Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni, pada Rabu (14/9/2022).
Kemudian, AKBP Imam Zamroni diceritakan kronologisnya, bahwa pada Rabu (7/9/2022) lalu sekitar pukul 11.00 WIB Satres Narkoba Polres Tapsel mendapatkan informasi dari masyarakat soal maraknya peredaran narkoba jenis ganja.
"Maka dari itu, personel melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan kampung narkoba di Desa Silaiya, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan. Sesuai informasi dari pelapor, Rabu (7/9/2022) sekitar pukul 20.30 WIB, terlihat terduga kedua pelaku sedang menggunakan sepeda motor dari arah Panyabungan (Mandailing Natal) menuju arah Padang Sidempuan," ujarnya.
"Dan tampak ada yang dicurigai membawa ganja, kemudian pelapor bersama personel lainnya langsung melakukan pemberhentian pengendara sepeda motor dan mengamankan kedua tersangka, Kadirul Ahmad Daulay (KAD) dan Riadi," sambung Kapolres Tapanuli Selatan menjelaskan.
Saat diamankan dari sepeda motor, ia katakan, di depan tersangka Riadi berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna merah maroon yang di dalamnya berisikan 9 (sembilan) bungkus/ball yang diduga berisi ganja seberat 10.860 Gram dan satu bungkusan plastik berisikan 3 (tiga) ball daun ganja seberat 5.000 gram.
"Kedua tersangka mengakui bahwa ganja yang berhasil disita tersebut diperoleh dari Panyabungan guna untuk dibawa ke Kota Padangsidimpuan,"ungkap AKBP Imam Zamroni
Berdasarkan keterangan tersangka, Kadirul Ahmad Daulay bahwa yang bersangkutan disuruh oleh Anwar Alias Tote (lidik) untuk menjemput ganja dari Panyabungan pada hari Selasa (6/9/2022) sekira pukul 08.00 WIB, datang menemui tersangka Kadirul dengan mengatakan "ada kerjaan untuk menjemput ganja ke Lintas Timur di loket pengangkutan penumpang Aek Mais Panyabungan," akui tersangka.
Kedua tersangka mengaku mendapat upah sebesar Rp3 juta rupiah untuk menjadi kurir narkoba tersebut, namun tersangka baru menerima upah uang jalan sebesar Rp200 ribu.
"Saya dapat upah Rp 3 juta, tp kita masih dikasih uang jalan Rp 200ribu," ucap Kadirul.
Akibat perbuatannya kedua tersangka, mereka dijerat dengan pelanggaran Pasal 115 ayat (2) Subsider Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika terancam hukuman atau seumur hidup denda paling sedikit Rp Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (Dho/Aag)
Load more