Bandar Lampung, Lampung - Ali (39) seorang rentenir dan debt collector sekaligus bandar narkoba jenis ganja berhasil diringkus tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung saat berada di kediamannya di Teluk Betung Timur, Bandar Lampung.
Bahkan untuk menagih hutang, pelaku menggunakan senjata api untuk menakut-nakuti warga agar membayar uang. Ali pun terancam pasal berlapis, atas kepemilikan senjata api (senpi) dan bandar narkotika jenis ganja. Atas perbuatannya, residivis itu diancam 20 tahun penjara.
Tersangka Ali (39), mengaku membeli senpi itu dari daerah Mesuji dan dipakai untuk berjaga diri.
"Senjata Api dibeli dari seseorang di Kabupaten Mesuji. Dipakai buat pajangan aja, jaga-jaga diri," kata Ali, Kamis (14/9/2022).
Ali mengaku mendapatkan Narkotika jenis ganja dari rekannya berinisial M dan membeli dengan harga Rp 2 juta rupiah.
"Belum sempat saya jual, baru sebulan ini megang barang (ganja) itu," ucapnya.
Load more