Bandar Lampung, Lampung - Ali (39) seorang rentenir dan debt collector sekaligus bandar narkoba jenis ganja berhasil diringkus tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung saat berada di kediamannya di Teluk Betung Timur, Bandar Lampung.
Bahkan untuk menagih hutang, pelaku menggunakan senjata api untuk menakut-nakuti warga agar membayar uang. Ali pun terancam pasal berlapis, atas kepemilikan senjata api (senpi) dan bandar narkotika jenis ganja. Atas perbuatannya, residivis itu diancam 20 tahun penjara.
Tersangka Ali (39), mengaku membeli senpi itu dari daerah Mesuji dan dipakai untuk berjaga diri.
"Senjata Api dibeli dari seseorang di Kabupaten Mesuji. Dipakai buat pajangan aja, jaga-jaga diri," kata Ali, Kamis (14/9/2022).
Ali mengaku mendapatkan Narkotika jenis ganja dari rekannya berinisial M dan membeli dengan harga Rp 2 juta rupiah.
"Belum sempat saya jual, baru sebulan ini megang barang (ganja) itu," ucapnya.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki senpi ilegal dan selalu membawa kemana-mana untuk menakuti kreditur.
"Atas info tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka. Kami lakukan penangkapan dan penggeledahan di rumahnya, ditemukan senpi ilegal berikut dengan amunisi ," kata Kombes Ino Harianto, Kamis (14/9/2022).
Selain senpi, lanjut Kapolresta, petugas juga berhasil menemukan Narkotika jenis ganja yang dikemas dengan ukuran sedang sebanyak 10 paket.
"10 paket ganja kering dengan total 2 Kg, diamankan dari dalam kediaman tersangka," jelasnya.
Kemudian kasus tersebut dikembangkan dan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli senpi dan amunisi tersebut dari seseorang seharga Rp2 juta rupiah.
"Senpi itu dipakai tersangka sehari-hari untuk menjaga diri dan agar orang yang ditagih angsuran kreditnya menjadi takut dan kemudian membayar angsuran dengan lancar dan tepat waktu," ujarnya.
Ino menjelaskan pihaknya juga masih mengembangkan terkait siapa yang menjual senpi ilegal tersebut kepada tersangka.
"Ini masih kami kembangkan dan terus kita kejar, dari mana tersangka mendapatkannya," ucapnya.
Sementara untuk barang bukti ganja, tersangka mengaku mendapatkan dan membeli dari rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran.
"BB ganja ini juga masih kami proses, saat ini dari Satresnarkoba masih melakukan penyelidikan dan pengejaran rekan tersangka," jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kediaman tersangka yaitu 45 butir amunisi peluru, satu senjata soft gun jenis baretta warna hitam, satu senjata senapan angin laras pendek warna hitam, 6 peluru hampa, 50 butir peluru senapan angin, 170 butir peluru gotri dan 2 Kg Ganja sudah dipaket dalam ukuran sedang sebanyak 10 buah.
Tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 Tahun atau seumur hidup. Tersangka kini sudah dilakukan penahanan di Mapolresta Bandar Lampung. (Puj/ree)
Load more