Tebo, Jambi - Miris melihat kelakukan seorang pimpinan sekaligus guru di sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Tebo, Jambi. Pasalnya, ia ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus pencabulan, yang dilakukan terhadap anak di bawah umur. Bahkan yang paling ironinya lagi, anak di bawah umur itu adalah santrinya sendiri.
Pelaku yang merupakan Pimpinan Ponpes berinisial RD ini, dilaporkan pihak korban ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebo atas dugaan kasus pencabulan terhadap 2 orang santri laki-laki, yang terjadi pada Minggu 21 Agustus 2022 lalu, di dalam sebuah kamar rumah pimpinan ponpes. Hal itu dibeberkan Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega, kepada awak media.
"Iya benar, pelaku sekaligus barang bukti sudah kita amankan. Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan Unit PPA Satreskrim Polres Tebo," kata Kapolres kepada tvonenews.com, Kamis (15/9/2022).
Terungkapnya kasus asusila ini berawal dari adanya laporan pihak keluarga korban yang mengaku kalau anaknya dicabuli oleh seorang guru di Ponpes. Atas laporan tersebut, pihak kepolisian langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menangkap terduga pelaku.
"Saat diintrogasi pelaku menolak dan tidak mengakui perbuatannya. Namun dari keterangan para korban kalau mereka korban pencabulan gurunya itu," jelasnya.
Kapolres menceritakan bahwa kronologis kejadian berawal saat pelaku memanggil tiga orang santrinya untuk memijitnya didalam sebuah kamar didalam rumah. Berselang beberapa menit kemudian, satu diantara tiga santrinya itu diminta menutup pagar ponpes agar tidak masuk kerbau ke dalam perkaranggan pondok.
Pada kesempatan itulah sang pelaku menjalankan aksinya dengan cara memegang kemaluan kedua santrinya yang masih dibawa umur itu hingga mengeluarkan cairan. Bahkan, pelaku juga meminta kepada korban untuk memasukkan alat kelamin santrinya itu ke dubur pelaku. Karena takut, korban akhirnya mengikuti keinginan sang pimpinan ponpes.
"jadi modus pelaku minta dipijit sama santrinya di dalam rumah sekitar jam 22.30 wib. Dan pada saat terjadinya pencabulan, istri dan anaknya juga berada dirumah itu namun dikamar sebelah," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancama pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo pasal 76 E undang- undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (Tar/Aag)
Load more