Kemudian pelapor atas kuasa PT Daya mitra telekomunikasi, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rantau Pandan, karena telah menyebabkan pihak Pelapor atau PT Daya Mitra Telkomunikasi mengalami kerugian hingga Rp 3.450.000.
"Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara," tutupnya. (DAR/LNO)
Load more