Sumatera Utara -Satuan Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan berinisial HS (36) warga Jalan Gaperta Ujung, Mutiara Tanjung Gusta, Medan.
Tersangka diamankan saat di rumahnya atas melakukan penganiyaan hingga membuat korban luka di bagian kepala.
Ketua salah satu Ormas kepemudaan ini ditangkap lantaran melakukan penganiayaan terhadap korban Sarwoto (54), warga tanah adat BPRPI Dusun 19 Garmunia, Desa Klambir V Kebun Kec. Haparan Perak.
Penganiayaan itu terjadi pada Rabu (14/9/2022) sekira pukul 19.30 WIB. Saat itu korban Sarwoto mengikuti rapat antar pemilik kafe dengan Ketua Ormas.
Rapat tersebut bertujuan untuk membahas iuran pembinaan Ormas. Setelah rapat berlangsung, Korban mengatakan kepada pelaku untuk tetap membayar iuran meskipun statusnya sebagai Ketua Ormas PAC Kec. Hamparan Perak.
Selain sebagai Ketua Ormas, pelaku juga memiliki usaha kafe yaitu kafe Simanjuntak Star.
Load more