Korban diketahui mengalami luka robek dan harus menjalani perawatan di Rumah sakit.
Korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka lantas melaporkan tindakan kriminal tersebut ke pihak Kepolisian untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Setelah mendapatkan laporan Tim Reserse Polsek Hamparan Perak, dalam waktu kurang dari 24 jam polisi berhasil mengamankan tersangka.
“Awal mula kejadian ada dugaan motif tersangka nekat melakukan penganiayaan lantaran tidak senang dengan perkataan Sarwoto saat mengikuti gelaran rapat persoalan dana pembinaan ormas," ungkap Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak AKP Hendrik Simanjuntak, Sabtu (17/09).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Hamparan Perak.
"Tersangka disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga kurang lebih 5 tahun lamanya," tutup Kanit Reskrim. (Mss/ree)
Load more