Lahat, Sumatera Selatan - Setelah menghirup udara bebas dari penjara terkait kasus narkoba, HP (40) mantan oknum Kepala Desa Gunung Megang, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, kembali dijemput anggota Satreskrim Polres Lahat. Ia kembali ditangkap lantaran terjerat kasus dugaan korupsi rumah sehat, semasa ia menjabat sebagai kepala desa.
Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan mengungkapkan, untuk penangkapan berdasarkan hasil lidik dilapangan oleh unit pidkor. Mendapatkan informasi bahwa tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah dinyatakan bebas dari Lapas Kelas II Lahat.
"Kemudian kami lakukan penangkapan di rumah sepupu tersangka di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Pelaku ditangkap langsung oleh Kanit Pidkor bersama enam personilnya, kemudian langsung dibawa ke Mapolres Lahat guna dilakukan pemeriksaan lanjutan," kata Kasatreskrim polres Lahat AKP Herli Setiawan, Minggu (18/9/2022).
Kasus dugaan korupsi ini, ia jelaskan, terjadi saat tersangka menjabat sebagai Kepala Desa Gunung Megang tahun 2019 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, ia beberkan, sebanyak 38 saksi diperiksa. Kemudian pihak Unit Pidkor telah melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan dan pemeriksaan Ahli Kontruksi dari Dinas PRKPP dan telah melakukan pemeriksaan ahli PKKN dari Inspektorat Kabupaten Lahat.
"Serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka saat berada di Lapas Kelas IIA Lahat. Untuk kasusnya ini ditahun 2019, saat tersangka ini masih menjabat sebagai Kades di Desa tersebut. Namun, dana desa yang sudah dianggarkan tidak digunakan oleh tersangka sebagaimana mestinya, malah digunakan untuk keperluan pribadi," kata AKP Herli Setiawan.
"Dugaan tipikor yang dilakukan tersangka sendiri, yakni pada tahun 2019 saat menjabat Kades. Dengan cara menganggarkan pembangunan Rumah Sehat dari dana Desa Tahun 2019," sambungnya menjelaskan.
Setelah dana desa tersebut diterima oleh tersangka, ia katakan, rumah tersebut tidak selesai dibangunkan dan uang dana desa tersebut digunakan untuk membeli satu unit mobil Xenia dan dipakai untuk mencalonkan diri kembali dalam Pilkades Serentak pada Juli 2019 sebagai Kepala Desa.
"Namun gagal dan tidak lagi menjadi kades. Dari kejadian tersebut dari hasil audit PPKN, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 422.796.850,46," jelasnya. (Ayh/Aag)
Load more