Sementara itu, Ketua Yayasan Peduli Adha, Saurma Siahaan mengatakan, ada pemberitaan yang terlalu vulgar menyebutkan status korban. Bahkan ada pemberitaan yang menyebutkan lokasi rumah aman tempat korban berada. Ia sangat menyayangkan adanya pemberitaan semacam itu.
Menurut Saurma, korban mesti mendapat perlindungan termasuk informasi pribadi yang harus dijaga. Ia tidak ingin korban semakin terbebani psikologisnya.
“Inilah yang kami jaga anak ini supaya jangan tambah lagi beban psikologisnya, anak ini bisa membaca, menonton dan memahami hal-hal yang disampaikan di media,” ucap Saurma.
Saurma mengajak seluruh pihak untuk melakukan hal yang terbaik untuk kepentingan anak.
“Kami ingin mengajak semua pihak termasuk kawan-kawan media untuk melakukan hal yang terbaik demi kepentingan anak, kami mohon kawal bagaimana kasus ini diselesaikan di kepolisian sebaik-baiknya,” ungkapnya Saurma penuh harapan.
Diketahui, perlindungan hukum terhadap anak korban kejahatan perkosaan dalam pemberitaan media massa Menurut Undang-Undang Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sebagaimana yang disebutkan pasal 1 angka (2) Ketentuan Umum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah segala kegiatan yang menjamin dan melindungi melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh,tumbuh berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. (Sgh/Aag)
Load more