Medan, Sumatera Utara - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Sumatera Utara (Sumut) yang sedang viral saat ini menjadi perhatian serius dari berbagai instansi terkait. Bahkan Gubernur memerintahkan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut segera menangani dan mendampingi anak yang menjadi korban kekerasan seksual tersebut.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Sosial Sumut Basarin Yunus Tanjung pada konferensi pers tentang kasus kekerasan seksual terhadap anak, yang diselenggarakan Yayasan Peduli Anak dengan HIV Aids (YP ADHA) di Kantor Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Sumut, Jalan Teladan, Medan, Senin (19/9/2022) sore. Menurut Basarin, Gubernur Edy Rahmayadi sudah bertemu langsung dengan korban.
“Pak Gubernur sudah memberi tugas kepada masing-masing OPD,” kata Basarin.
Dikatakan Basarin, Pemprov Sumut melalui beberapa OPD terkait sudah melakukan penanganan dan pendampingan terhadap korban. Di antaranya Dinas Sosial Sumut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumut dan Dinas Kesehatan Sumut.
Jajaran OPD terkait memberi pendampingan psikologis, pengobatan dan lainnya. Pemprov Sumut melalui Dinas PPPA juga menjamin kerahasiaan segala sesuatu tentang korban termasuk dimana korban berada saat ini.
“Dinsos sendiri, bisa memulihkan harkat dan martabat serta sosialnya, ini (korban) kita harapkan tumbuh dan berkembang sesuai dengan anak-anak lainnya,” kata Basarin.
Basarin menambahkan, Gubernur juga meminta segala pemberitaan terkait korban kekerasan seksual tersebut untuk tidak terlalu mendetail tentang kondisi maupun identitas dan keberadaan korban. Menurutnya hal itu demi melindungi korban di kemudian hari.
Sementara itu, Ketua Yayasan Peduli Adha, Saurma Siahaan mengatakan, ada pemberitaan yang terlalu vulgar menyebutkan status korban. Bahkan ada pemberitaan yang menyebutkan lokasi rumah aman tempat korban berada. Ia sangat menyayangkan adanya pemberitaan semacam itu.
Menurut Saurma, korban mesti mendapat perlindungan termasuk informasi pribadi yang harus dijaga. Ia tidak ingin korban semakin terbebani psikologisnya.
“Inilah yang kami jaga anak ini supaya jangan tambah lagi beban psikologisnya, anak ini bisa membaca, menonton dan memahami hal-hal yang disampaikan di media,” ucap Saurma.
Saurma mengajak seluruh pihak untuk melakukan hal yang terbaik untuk kepentingan anak.
“Kami ingin mengajak semua pihak termasuk kawan-kawan media untuk melakukan hal yang terbaik demi kepentingan anak, kami mohon kawal bagaimana kasus ini diselesaikan di kepolisian sebaik-baiknya,” ungkapnya Saurma penuh harapan.
Diketahui, perlindungan hukum terhadap anak korban kejahatan perkosaan dalam pemberitaan media massa Menurut Undang-Undang Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sebagaimana yang disebutkan pasal 1 angka (2) Ketentuan Umum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah segala kegiatan yang menjamin dan melindungi melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh,tumbuh berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. (Sgh/Aag)
Load more