Kasatpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra menegaskan pembubaran tersebut berdasarkan Peraturan Daerah atau Perda 10 tahun 2021 Kota Medan. di mana masyarakat dilarang untuk bertempat tinggal yang menjadi jalur hijau
“Dalam Perda Nomor 10 disebutkan bahwa tidak dibolehkan jalur hijau di jadikan tempat tinggal, masyarakat dilarang untuk bertempat tinggal atau tidur di lokasi yang menjadi jalur hijau, taman atau fasilitas umum," sebut Rakhmat, ketika saat dikonfirmasikan sejumlah awak media.
Aksi nginap di depan gedung DPRD Sumut yang dilakukan puluhan petani guna menuntut tanggung jawab pemerintah atas penyelesaian kasus sengeketa lahan antara petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri dengan PT SSL. Kemudian, petani berasal dari Kabupaten Padanglawas ini juga mendesak DPRD Sumut untuk segera menjadwal rapat dengar pendapat (RDP) terkait persoalan tanah mereka. (Zul/Aag)
Load more