Bengkulu - Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu Menangkap dan kemudian dilakukan penahanan Noviawan Ail (44) yang merupakan mantan calon Bupati Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu tahun 2020.
Dia ditangkap bersama rekannya Lukman, lantaran melakukan dugaan penipuan dengan modus dapat memberikan proyek senilai Rp48 miliar di Kabupaten Mukomuko. Hal ini dibeberkan, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno kepada awak media, Selasa (20/9/2022).
"Penahanan kedua tersangka berdasarkan laporan korban pada Juli 2021 lalu. Saat itu korban melapor ke Polda Bengkulu, atas dugaan penipuan sebesar Rp.750 juta dengan modus menjanjikan proyek senilai Rp.48 miliar di Kawasan Air Majunto, Kabupaten Mukomuko," ucap Sudarno.
Dikatakan Sudarno, korban percaya dengan kedua tersangka karena sebelumnya keduanya telah memberikan proyek ke korban. Sehingga, ia katakan, pada awal Januari tahun 2020 lalu, tersangka menawarkan kembali paket proyek irigasi Air Majunto di kabupaten Mukomuko.
"Namun harus memberikan uang operasional untuk mendapatkan proyek tersebut. Korban menyerahkan uang kepada kedua tersangka, pertama pada 24 Januari 2020 senilai Rp150 juta, lalu 17 Februari 2020 Rp100 juta yang keduanya dalam bentuk cek," jelasnya.
Sambungnya menjelaskan, pada 2 Juli 2020 korban mengirimkan uang senilai Rp500 juta melalui rekening ke salah satu karyawan tersangka.
"Pada awal perjanjian kedua pelaku meminta operasional senilai Rp.750 juta secara bertahap, namun setelah uang diberikan sampai saat ini proyek yang dijanjikan tidak kunjung diberikan," pungkasnya.
Selain menahan kedua tersangka, ia ungkapkan, polisi juga mengamankan barang bukti surat tanda penyerahan dan penerimaan uang bermaterai, berikut dengan bukti pengiriman uang melalui rekening. (Rgo/Aag)
Load more