Batam - Miris melihat kelakuan seorang pria berinisial ME (30) dan saudara perempuannya berinisial M (18) yang merupakan kakak beradik, warga Kecamatan Bengkong. Pasalnya, kakak beradik ini tega buang bayi yang baru dilahirkan. Hal ini dibeberkan Kapolsek Bengkong, Iptu Mardalis, kepada awak media, Rabu, (21/9/2022).
Iptu Mardalis menyebutkan kini kakak beradik itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan atas pelanggaran tindak pidana terhadap anak. Bahkan, kakak beradik itu saat ini meringkuk di balik jeruji besi Polsek Bengkong.
"Ya, hal itu setelah mereka terbukti membuang bayi yang merupakan darah daging pelaku M. Peristiwa ini awalnya diketahui oleh salah satu warga Perumahan Cipta Permata Bengkong, pada, Minggu (28/8/2022), saat akan membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS), yang berada di depan perumahan tersebut," Kapolsek Bengkong, Iptu Mardalis.
"Awal penemuan bayi ini, dilaporkan oleh warga yang ingin membuang sampah ke TPS. Saat tiba di lokasi, warga ini mendengar ada tangisan bayi. Dia curiga dan kemudian mencari asal suara," sambungnya menerangkan.
Dari hasil pencarian tersebut, ia katakan, warga menemukan suara tersebut berasal dari karung beras berwarna putih yang diletakkan di semak-semak. Kemudian, saat dibuka, ia ungkapkan, warga terkejut dengan isi karung yang merupakan bayi berjenis kelamin laki-laki.
"Pada saat itu, mereka menduga bayi itu baru saja dilahirkan berdasarkan tali pusat yang masih belum terpotong. Melihat hal ini, dan warga juga mengetahui bahwa bayi mengalami luka gores di bagian kepala. Warga langsung bereaksi dan membawa sang bayi ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan, serta melaporkan temuan ini kepada kami," lanjutnya.
Mendapat laporan tersebut, ia katakan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Hampir sebulan berselang, ia beberkan, pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai salah satu warga berinisial M, yang dikabarkan telah melahirkan di sekitaran waktu penemuan bayi tersebut.
Load more