Batam - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Likhai, menemukan adanya kejanggalan terkait beredarnya minuman beralkohol (mikol) di kalangan pedagang. Padahal, menurutnya Badan Pengusahaan (BP) Batam belum mengeluarkan izin impor produk jenis minuman beralkohol.
Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Komisi I DPRD Batam lainnya, Utusan Sarumaha, yang menerima banyak keluhan masyarakat terkait peredaran rokok non cukai maupun minuman beralkohol yang mudah dijumpai di sejumlah toko dan tempat hiburan malam di Kota Batam.
"Kami juga sudah mempertanyakan ke Dirlalulintas barang, kalau saat ini tidak ada lagi kuota impor minuman beralkohol di Batam. Kami berharap ke depan kinerja Bea Cukai lebih ditingkatkan lagi, agar pendapatan negara dan PAD Batam bisa lebih,” kata Sarumaha.
Sementara itu, Kepala Bea dan Cukai Batam, Ambang Priyonggo, mengatakan secara umum kinerja dari Bea Cukai Batam, baik dari segi pengawasan maupun penindakan memang belum maksimal. Ambang juga membenarkan terkait adanya 10 pabrik rokok yang beroperasi di Batam. "Kami telah melakukan pengecekan, pabrik itu benar adanya memproduksi rokok,” ujarnya.
Terkait mikol, ia menjelaskan, semenjak pandemi Covid-19, banyak pengusaha yang menutup tempat usahanya. Ia menduga, minuman yang beredar merupakan stok yang baru dikeluarkan saat situasi mulai normal seperti saat ini.
"Selama ini, kan banyak yang tutup, nah, sekarang mulai normal, kemungkinan stok lama mereka baru dikeluarkan. Disamping itu mikol saat ini juga banyak yang masuk dari Jakarta, artinya sudah melalui SOP hingga sampai ke Batam," tutup Ambang. (ahs/wna)
Load more