Batam - Operasi Laut Terpadu Jaring Sriwijaya yang digelar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada tahun 2020 lalu, berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang yang dilakukan para penyelundup rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau (Kepri). Tidak tanggung-tanggung kerugian negara yang ditimbulkan dari aktivitas ilegal ini disebutkan mencapai angka Rp1 triliun.
"Para penyelundup rokok ilegal yang berhasil diamankan dalam operasi 2020 lalu ini, merugikan pendapatan negara hingga Rp1 triliun," ungkap Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani saat kunjungannya ke Batam, Jumat (23/9/2022).
Untuk pengungkapan ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 51.400.000 batang rokok impor ilegal merek Luffman yang dibawa dari Vietnam. Selain itu, barang bukti lain adalah 1 unit Kapal Layar Motor (KLM) Pratama GT210, 1 unit mobil, 1 unit kapal giant High Speed Crafts (HSC) 38 meter mesin MAN 3x1.800 HP, 5 unit HSC, 3 unit speedboat yang seluruhnya telah disita oleh negara.
HSC sendiri merupakan kapal dengan konstruksi fiber yang dilengkapi 4-8 unit mesin berkecepatan tinggi dengan desain open top yang dirancang khusus untuk penyelundupan.
"Untuk HSC Giant yang kita sita itu, adalah salah satu upaya pencucian uang yang dilakukan oleh para pemain rokok ini. Saat ini kapal yang dimaksud masih ditahan di salah satu galangan kapal di Batam. Jadi untuk mencuci uang hasil kejahatannya, mereka ini merakit kapal HSC berukuran besar yang mungkin kegunaannya untuk aktivitas penyelundupan dengan kuota yang lebih besar," tegasnya.
Pengungkapan pencucian uang yang dilakukan oleh para penyelundup ini, diawali dengan penangkapan aktivitas ilegal pemindahan rokok secara ship to ship, yang diketahui wilayah perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau pada Oktober 2020 silam.
Petugas patroli laut Bea Cukai saat itu mendapati Kapal Layar Motor (KLM) Pratama, yang tengah memindahkan muatan rokok ilegal ke speedboat, dan nantinya akan diedarkan di sepanjang Pesisir Timur Sumatera.
Load more