Bengkulu - Noviawan Ail mantan Calon Wakil Bupati Seluma bersama rekannya, Lukman, sebelumnya telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh tim penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu pada Selasa (20/9/2022) lalu. Namun pada Jumat (23/9/2022), kedua tersangka ini bebas karena menempuh jalur restoratif justice.
Diakui kuasa hukum kedua tersangka, Rocky Firmansyah, kliennya sudah dibebaskan dari jerat hukum yang sebelumnya menyeret keduanya hingga ditahan di sel Mapolda Bengkulu. Namun setelah melakukan mediasi antar pelapor dan tersangka, akhirnya perkara kedua tersangka dihentikan oleh polisi.
"Iya, kami mewakili dari kedua klien kami pada hari ini sudah melakukan mediasi dan menghasilkan keputusan kata sepakat antar pelapor dengan klien kami, dengan menempuh jalur restoratif justice,” kata Rocky, Jumat (23/9/2022).
Djamri Walid, sebagai pelapor menyampaikan dirinya telah ikhlas dan menerima itikad baik dari kedua tersangka atas perbuatan yang mereka lakukan, sehingga sempat menimbulkan kerugian terhadap dirinya. "Sudah, perkara ini sudah selesai. Saya sudah menerima dan mereka (kedua tersangka) telah mengembalikan uang saya. itu saja, ya cukup,” ungkap Djamri.
Diketahui berdasarkan laporan polisi pada Juli 2020, keduanya diduga telah melakukan dugaan penipuan dengan modus dapat memberikan proyek senilai Rp48 miliar di kawasan Air Majunto, Kabupaten Mukomuko, dengan meminta Rp750 juta kepada korban.
Korban menyerahkan uang kepada kedua tersangka, pertama pada 24 Januari 2020 senilai Rp150 juta, lalu 17 Februari 2020 Rp100 juta yang keduanya dalam bentuk cek. Pada 2 Juli 2020 korban mengirimkan uang senilai Rp500 juta melalui rekening ke salah satu karyawan tersangka.
Setelah menanti, namun kedua tersangka tidak memenuhi janji mereka untuk memberikan proyek senilai Rp48 miliar. Korban kemudian meminta pertanggungjawaban kepada kedua tersangka, namun tidak kunjung ada itikad baik dari keduanya.
Load more