Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bila pembaca, merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan kepada tenaga profesional, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan jiwa.
Aceh Timur, Aceh - Polda Aceh mengumumkan hasil laboratorium forensik terkait tewasnya seorang personel kepolisian di Aceh Timur, Briptu WP pada 25 Agustus 2022 lalu.
Hasil uji laboratorium forensik atau Labfor menyatakan bahwa Briptu WP meninggal dunia karena bunuh diri dengan menggunakan senjata api jenis revolver. Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy.
Hasil TPTKP Tim Gabungan Inafis Ditreskrimum Polda Aceh, lanjut Winardy, beserta Unit Identifikasi Polres Aceh Timur, menguatkan dan memastikan kalau Briptu WP meninggal dunia murni karena bunuh diri.
“Hasil itu juga diperkuat oleh beberapa pemeriksaan lainnya, kita tetap akan mengedepankan scientific crime investigation dengan melibatkan labfor,” ujar Winardy.
Sambungnya menjelaskan, uji balistik labfor didapati hasil bahwa barang bukti (BB-1) berupa senjata revolver berfungsi dengan baik, barang bukti (BB-2) berupa peluru kaliber 38 berfungsi dengan baik. Kemudian barang bukti (BB-3) berupa selongsong peluru identik dengan hasil uji tembak senjata (BB-I), barang bukti (BB-4) berupa proyektil peluru dalam keadaan rusak berat dan identik dengan hasil uji tembak senjata (BB-1), dan barang bukti (BB-5) berupa satu cutton buds dengan hasil pemeriksaan kimia positif nitrat atau senyawa pada proyektil.
Dikatakan Winardy, terkait motif diduga kuat karena tekanan ekonomi, apalagi diketahui bahwa selama ini Briptu WP ikut membantu perekonomian keluarga. “Dalam peristiwa tersebut tidak ditemukan keterlibatan personel lain dalam hal ini personel Polres Aceh Timur yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri atau Komisi Kode Etik Polri,” jelas Winardy. (izr/wna)
Load more