"Kalau Bayarannya Banyak Jaksa Bisa Buat Perkara P 19 mati, Jaksa Bisa Dibeli Sehingga Dakwaan Bisa Disusun Berlapis-Jaksa Dibeli Hukuman Bisa Ringan" ucap Made mengulangi kalimat Alvin Lim sebagai terlapor.
Ia pun menegaskan harapannya agar laporan pengaduan yang telah resmi mereka buat dalam STTLP/B/1733/IX/2022/SPKT/Polda Sumut tanggal 23 September 2022, segera ditindak lanjuti oleh jajaran Polda Sumatera Utara.
'Harapannya ya LP harus diproses. Sehingga dapat memberikan efek jera. Karena menurut saya pribadi yang merasa terserang kehormatan saya, yang bersangkutan sangat tendensius dan sengaja menyerang kehormatan Jaksa," ucap Made.
Sambungnya menjelaskan, banyak sarana untuk memperbaiki kalau memang Alvin Lim yang mengaku tidak menghina Kejaksan. Sehingga, tidak perlu yang bersangkutan melakukan hal itu di media sosial. karena ada Ombudman RI, DPR RI. (Ysa/Aag)
Load more