Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rachmat Aribowo menyebutkan, terduga pelaku merupakan tetangga korban dan tinggal di desa yang sama, tepatnya Dusun Rawang, Nagori Purba Tua Baru, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.
"Tersangka SS berhasil diamankan tanpa perlawanan yang berarti, berikut barang bukti sebilah parang panjang yang dipergunakan untuk menikam korban. Saat ini SS masih menjalani serangkaian pemeriksaan di Polsek Saribu Dolok untuk mendalami motif dari tersangka yang nekat menghabisi nyawa korban," sebut Ari.
"Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," tutup Ari.
(dsg/wna)
Load more