Untuk diketahui sebelumnya, Polres Langkat menangkap anggota DPRD Langkat dari Partai Nasdem berinisial ZH, terkait kasus yang sempat disebut Humas Polda Sumut soal kasus dugaan penghasutan. Pada saat itu, ZH ditangkap setelah dua kali mangkir pemanggilan sebagai tersangka.
"Iya (ditangkap), yang bersangkutan sudah tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi pada hari Kamis (8/9/2022) lalu.
Dalam penjelasannya saat itu, Hadi mengungkapkan persitiwa terjadi pada Jumat, (11/2/2022) pada pukul 10.30 WIB. Kemudian, sebelumnya ada kegiatan perkumpulan masyarakat yang diduga dari Pasiran Barat, Mendilingan serta Bukit Salak yang aksi memprotes adanya pemasangan portal di areal pintu masuk Blok 09 A HGU PT. Rapala (Raya Padang Langkat), Dusun III Mendilingan, Desa Pasiran, Kecamatan Gebang, Langkat.
Selanjutnya, ZH hadir di wilayah dapilnya dan kehadirannya serta ucapannya diduga menghasut warga dengan sejumlah kata-kata. Akibat hasutan itu, warga pun terpancing hingga terjadi keributan.
"ZH diduga menghasut atau memprovokasi masyarakat dengan mengatakan 'sekarang ini sudah ada mafia tanah, mereka berani masukkan fasilitas umum ke dalam HGU nya. Kita tuntut dulu ini, menyangkut mafia artinya orang-orang yang pintar, kita ini dibodohi'. Sehingga atas ucapan tersebut terjadi keributan di mana masyarakat protes atas pemasangan portal," ujar Hadi.
Sampai akhirnya, salah satu karyawan PT. Rapala berinisial SU menduga masyarakat telah terhasut/terprovokasi oleh ucapan itu. SU menduga bahwa terlapor, ZH telah memberikan informasi yang tidak benar padahal jalan tersebut berada dalam HGU.
Kemudian, SU pun membuat laporan, sehingga kasus ini dilampirkan ke Polres Langkat dan polisi melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, pemeriksaan ahli pidana dan ahli pertanahan.
Load more