Pesawaran, Lampung - Lantaran ditolak berhubungan badan, membuat Ngadiono (47) seorang suami di Desa Karang Rejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung, nekat menganiaya hingga membacok sang istri dengan senjata tajam jenis pisau.
Pelaku emosi lantaran korban sering menolaknya berhubungan badan. Alhasil, Ngatemi (45) wanita malang itu harus menerima 7 luka tusuk di beberapa bagian tubuh.
Pelaku Ngadiono naik pitam lantaran kehidupan rumah tangganya sudah tidak harmonis, dan kerap cemburu terhadap korban. Terlebih, ketika pelaku sering ditolak oleh istrinya ketika hendak berhubungan intim.
"Benar, peristiwa tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga tersebut berlangsung Jumat kemarin sekitar pukul 09.00 WIB," kata Kapolsek Gedong Tataan, Kompol Hapran, Sabtu (24/9/2022).
Kompol Harpan menambahkan, pelaku menusuk korban tepat di bagian tangan sebelah kiri sebanyak 5 kali, pinggul kanan 1 kali, dan leher belakang kanan 1 kali. Perbuatan itu dilakukan NO menggunakan 1 bilah pisau, dengan panjang sekitar 25 CM bergagang kayu coklat.
"Motifnya pelaku menusuk korban karena kesal dan cemburu. Sebab sering ditolak meminta waktu berhubungan badan kepada korban," ungkap Kapolsek.
Akibat peristiwa tersebut, Ngatemi kini menjalani rawat jalan dan sudah berada di rumah keluarga korban, dalam kondisi tidak bisa menjalankan aktivitas sehari-hari.
Load more