"Dan banyak aset aset, yang sekarang banyak dilakukan Kapolda dengan TPPU. Dengan sebanyak 22 aset yang telah disita disini seperti yang tadi telah disampaikan pak Kapolda Sumut. Ini langkah dimana untuk membuat mereka yang melakukan tindak pidana terkait judi online ini jangan semena mena melakukan apa yang mereka anggap semua pihak dapat dibeli dengan sogokan atau upeti,"beber Ahmad Sahroni.
Selanjutnya ia pun menyampaikan dari penindakan tersebut membuktikan Kapoldasu dan jajarannya adalah langkah dan bukti sehingga menjadikannya barometer dalam menindak perjudian bagi polda polda lainnya.
"Pada prinsipnya sama, cuma kan berbeda tingkatan provinsi. Dan Sumut terkenal yang terbesar di semua provinsi. Kalau di Kaltim, Kalsel dan Jawa Timur itu berbeda. Tapi yang paling besar di provinsi adalah Sumatera Utara. Makanya konsen ini adalah kita Komisi 3 adalah untuk menyikapi pemberantasan judi online adalah konsen di sumatera utara," katanya.
"Kalau saja di Sumatera Utara bisa ditindak tegas, itu di provinsi lain dengan mudahnya para Kapolda dan jajarannya itu contohnya ada dan telah dilakukan Polda Sumatera utara," sambungnya menjelaskan.
Terakhir Ahmad Sahroni menyebutkan sampai saat ini praktik judi online tidak ada alias tiarap sementara. Untuk itu ia mengimbau seluruh jajaran Polda, khususnya Kapolda Sumut tidak lengah dan terus menindak karena kemungkinan ada upaya upaya yang mau meraup untung besar dari judi untuk beropersi kembali. (Ysa/Aag)
Load more