Pesawaran, Lampung - Nasib malang menimpa Mayang Bulan Dari Fahira (21) Seorang mahasiswi warga Jalan Indra Bangsawan, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, menjadi korban pembegalan sepeda motor yang dilakukan oleh pacarnya Rocky (25) dan dua (2) orang rekan pelaku yang masih pelajar.
Korban harus merelakan sepeda motornya setelah diperdaya oleh pacar saat kencan di lahan kosong Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, pada Kamis (22/09/2022). Sesampainya di lokasi, korban didatangi dua (2) orang yang tidak dikenal lalu menodongkan sebilah pisau ke arah korban dan pacarnya Rocky.
Korban pun menyerahkan tas yang berisi 1 unit handphone merk Vivo Y15 dan uang Rp150.000. Kemudian setelah pelaku pergi, korban dan pacarnya berusaha untuk mengejar pelaku. Namun dalam perjalanan mengejar pelaku, korban mencurigai pacarnya Rocky terlibat dan korban meminta berhenti, kemudian korban turun dan berteriak meminta tolong pada warga sekitar.
"Tak butuh waktu lama, tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Pesawaran mengamankan salah satu pelaku AH berikut barang buktinya. Saat diinterogasi, pelaku AH menyebut aksinya bersama dua temannya, salah satunya pacar korban," kata Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Suprianto Husin dalam keterangannya, Minggu (25/9/2022).
AKP Suprianto Husin menambahkan, hasil keterangan saksi korban, penyidik mendapatkan 3 (tiga) nama yang diduga sebagai pelaku pada kasus tersebut. Yakni, tersangka AH yang telah diamankan, dan 2 (dua) lagi masih dalam pengejaran petugas di lapangan. Keduanya adalah tersangka A (15) Warga Desa Kagungan Ratu, Kecamatan Gedong Tataan dan pacar korban Rocky (25) Warga Kabupaten Pringsewu.
"Kedua tersangka lagi masih dalam pengejaran petugas Team Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran, karenanya kami himbau kepada kedua tersangka tersebut untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.
Untuk diketahui, dalam laporan tersebut, korban menerangkan bahwa awalnya korban diajak bertemu dengan pacarnya bernama Rocky dan selanjutnya mengajak jalan berboncengan dengan sepeda motor korban ke arah areal lahan kosong di depan Pabrik Es. Namun, sesampainya di lokasi, korban didatangi 2 orang yang tidak dikenal lalu menodongkan sebilah pisau ke arah korban dan pacarnya Rocky.
Selanjutnya pacar korban Rocky menyerahkan tas miliknya kepada pelaku dan pelaku meminta tas milik korban namun korban berusaha menolak dan tidak memberikan tas miliknya. Sehingga salah seorang pelaku memukul korban hingga terjatuh lalu pelaku menendang korban sebanyak 3 (tiga) kali selanjutnya merampas tas korban yang berisi 1 (satu) unit Hp Merek Vivo Y15 biru, uang Rp. 150.000.
Kemudian, setelah pelaku pergi, korban dan pacarnya berusaha untuk mengejar pelaku. Namun dalam perjalanan mengejar pelaku, korban mencurigai pacarnya Rocky terlibat dan korban meminta berhenti, kemudian korban turun dan berteriak meminta tolong pada warga sekitar.
Pada saat warga sudah berkumpul, Rocky kabur dengan membawa sepeda motor korban yang kuncinya masih menempel dimotor. Adapun motor korban yang dibawa kabur pelaku yakni Honda Beat. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp10 juta.
"Dari tangan tersangka AH, kami mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban, 1 unit sepeda motor milik pelaku, 1 buah hp merk Infinix, warna Biru milik pelaku, 1 buah hp merk Realmi dan 1 buah senjata tajam jenis badik yang diduga sebagai alat kejahatan," jelas AKP Suprianto Husin.
Atas perbuatannya, tersangka AH terbukti melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang Pidana Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 Tahun Penjara. (Puj/Aag)
Load more