"Tersangka IDR telah ditempatkan di tempat khusus oleh Propam Polda Riau, terkait pelanggaran kode etik Polri yang telah dilakukannya,” ucap Sunarto.
Sunarto menuturkan, untuk tersangka YUL, tidak dilakukan penahanan. Hal ini dikarenakan ada sejumlah pertimbangan dari penyidik.
Diantaranya, tersangka YUL dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti serta alasan kemanusiaan, dimana ia harus merawat cucunya, yakni anak dari tersangka IDR.
Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkaranya. Sebagaimana diberitakan, seorang oknum Polwan berinisial IDR beserta ibunya berinisial YUL dilaporkan karena diduga melakukan penganiyaan atau pengeroyokan.
Keduanya dilaporkan oleh seorang wanita bernama RAK ke Polda Riau. Wanita tersebut mengaku menjadi korban penganiayaan yang dilakukan IDR dan ibunya itu. Menurut korban, kedua terduga pelaku merasa tidak terima korban berpacaran dengan adik dan anak terlapor.
Peristiwa dugaan penganiayaan yang menimpanya, diunggah langsung oleh korban di akun Instagram pribadinya dengan nama @ririapriliaaaaa. Sontak, unggahan korban ini pun banyak direspons oleh netizen.
Viral di Media Sosial
Viral di Media Sosial seorang wanita cantik di Kota Pekanbaru menjadi korban dugaan penganiayaan oleh kakak dan ibu kekasihnya.
Dugaan penganiayaan tersebut, diunggah oleh akun instagram Riri Kartin @ririapriliaaaa, ia menceritakan peristiwa yang dialaminya melewati video yang berdurasi 44 detik.
Load more