Sergai, Sumatera Utara - Pengacara dan juga penggiat media sosial, Alvin Lim, dilaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai ke Polres Serdang Bedagai atas dugaan melanggar pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Senin (26/9/2022).
Laporan tersebut terkait salah satu ucapan Alvin Lim dalam kanal Youtube Qoutent tv, narasi Alvin Lim berujar diduga menyebarkan berita bohong dengan menyebutkan kejaksaan sarat akan mafia, koruptif dan tempat sampah. Pernyataan Alvin itu dianggap membuat sebuah opini pencemaran nama baik institusi Kejaksaan RI.
Kasi Intel Renhard Harvi, menyatakan pihaknya sudah melaporkan Alvin Lim ke Polres Serdang Bedagai dengan surat laporan STTLP/307/IX/2022/SPKT/ Polres Sergai, terkait dugaan menyebarkan berita bohong.
"Hari ini kita bersama personel Kejasaan Negeri Sergai, melaporkan saudara Alvin Lim atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik institusi Kejaksaan," jelas Kasi Intel Renhard Harvi, kepada tvOnenews.com Senin (26/9/2022).
Renhard, memaparkan dalam isi narasi di kanal Youtube Qoutent tv, Alvin Lim tidak menduga, malah langsung menyebutkan institusi kejaksaan sarat koruptif dan sampah. Atas perkataan itu memantik seluruh Jaksa di Indonesia tersinggung atas pernyataan serta penyebaran berita bohong tersebut.
"Saudara Alvin Lim menyatakan seluruh jaksa, saya dan beberapa teman-teman selaku orang yang berprofesi sebagai jaksa merasa tersinggung dengan pernyataan beliau, sehingga melaporkan alvin lim ke Polres Serdang Bedagai," tambah mantan Kasi BB Kejari Tanjungbalai itu.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP I Made Yoga mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari Kejaksaan Serdang Bedagai terkait dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan atas nama Alvin Lim. Nantinya Polres Sergai akan memanggil terlapor.
Load more