Parik Malintang, Sumatera Barat - Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat merekomendasikan 27 objek untuk ditetapkan pemerintah setempat sebagai cagar budaya guna melestarikan keberadaannya karena memiliki nilai sejarah yang tinggi.
"Awalnya ada 29 objek yang diusulkan oleh tim pengusul menjadi cagar budaya namun dua dari objek yang diusulkan tersebut tidak memenuhi syarat administrasi dan kepatutan sehingga 27 ini yang kami nyatakan layak," kata Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Padang Pariaman Suhatman di Parik Malintang, Selasa (27/9/2022).
Ia mengatakan puluhan objek yang diusulkan kepada pemerintah setempat pada Agustus tersebut dikelompokkan berdasarkan dua jenis cagar budaya, yaitu struktur dan bangunan sedangkan jenis yang lainnya akan dilakukan pendataan pada tahun depan.
Ia menjelaskan dipilihnya kedua jenis cagar budaya tersebut karena selain jumlahnya yang lebih banyak dari jenis lainnya juga karena potensi hilang juga besar.
"Contohnya saja, ada masjid yang beberapa kali akan direnovasi oleh pengurus namun karena edukasi yang kami lakukan maka rencana tersebut dibatalkan," katanya.
Objek yang diduga cagar budaya tersebut, sebagian besar merupakan masjid serta benteng peninggalan zaman penjajahan yang dimiliki oleh perorangan dan kelompok masyarakat.
"Yang perlu diketahui cagar budaya itu boleh dimiliki oleh siapa pun asalkan dia WNI dan tercatat di pemerintah," katanya.
Load more