"Sejak tahun 2019 pabrik kelapa sawit itu bukan atas nama saya lagi melainkan atas nama Dewa PA sebagai Dirut, jadi saya tidak mengetahui kemana saja pengeluaran uang perusahaan secara detail, saya hanya menerima laporan keuangan secara global saja, " terang Terbit Rencana PA.
Persidangan sendiri sempat menghangat saat JPU secara berulang - ulang mencoba menanyakan kepada saksi terkait kepemilikan pabrik kelapa sawit dan status lokasi pembinaan yang disebut dengan kerangkeng manusia.
Selain saksi Terbit Rencana PA, seharusnya dalam persidangan hari ini juga dihadiri saksi Sribana PA yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Langkat sekaligus adik kandung dari Terbit Rencana PA, namun saksi Sribana tidak hadir tanpa ada keterangan apapun.
Terkait ketidakhadiran Sribana PA yang sudah berulang kali dilayangkan surat panggilan ke persidangan dan tidak hadir, Majelis hakim memerintahkan kepada Kuasa Hukum terdakwa untuk menghadirkan Sribana PA pada persidangan pekan depan sebelum dilayangkan surat panggilan paksa kepada saksi tersebut.
Persidangan kerangkeng manusia dengan kasus TPPO ini akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan. (THT/LNO).
Load more