Langkat, Sumatera Utara - Setelah sempat beberapa kali saksi di persidangan kasus kerangkeng manusia milik mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana PA tidak hadir, kali ini persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Halida Rahardhini, menghadirkan Terbit Rencana PA sebagai saksi, Selasa (27/9/2022).
Dalam persidangan, Terbit Rencana PA mengaku tidak mengetahui terkait adanya warga binaan yang tewas hingga adanya warga binaan yang dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik anaknya DP.
"Saya tidak tahu apa yang terjadi di lokasi pembinaan narkoba yang dibangun oleh PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Kuala di areal belakang rumah saya, sebab lokasi tersebut bukan milik saya, " ucap Terbit Rencana PA di depan persidangan.
Lebih lanjut Terbit Rencana PA juga menjelaskan bahwa lahan yang dibangun tempat pembinaan khusus untuk kader Pemuda Pancasila yang terjerat narkoba adalah milik orang tuanya dan bukan miliknya.
"Lahan itu bukan milik saya melainkan milik orang tua saya, jadi saat ada rencana membangun tempat pembinaan untuk kader Pemuda Pancasila sesuai dengan arahan dari pengurus Pemuda Pancasila Sumut, saya mengarahkan Ketua PAC PP Kecamatan Kuala untuk minta izin kepada orang tua saya,” jelas Terbit Rencana PA.
Terkait dengan pabrik kelapa sawit Terbit Rencana PA juga membantah bahwa pabrik tersebut bukan miliknya melainkan milik Dewa Perangin - angin sebagai Direktur Utama sejak tahun 2019 sedangkan dirinya hanya sebagai penanam modal saja.
"Sejak tahun 2019 pabrik kelapa sawit itu bukan atas nama saya lagi melainkan atas nama Dewa PA sebagai Dirut, jadi saya tidak mengetahui kemana saja pengeluaran uang perusahaan secara detail, saya hanya menerima laporan keuangan secara global saja, " terang Terbit Rencana PA.
Persidangan sendiri sempat menghangat saat JPU secara berulang - ulang mencoba menanyakan kepada saksi terkait kepemilikan pabrik kelapa sawit dan status lokasi pembinaan yang disebut dengan kerangkeng manusia.
Selain saksi Terbit Rencana PA, seharusnya dalam persidangan hari ini juga dihadiri saksi Sribana PA yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Langkat sekaligus adik kandung dari Terbit Rencana PA, namun saksi Sribana tidak hadir tanpa ada keterangan apapun.
Terkait ketidakhadiran Sribana PA yang sudah berulang kali dilayangkan surat panggilan ke persidangan dan tidak hadir, Majelis hakim memerintahkan kepada Kuasa Hukum terdakwa untuk menghadirkan Sribana PA pada persidangan pekan depan sebelum dilayangkan surat panggilan paksa kepada saksi tersebut.
Persidangan kerangkeng manusia dengan kasus TPPO ini akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan. (THT/LNO).
Load more