"Kami masih terus membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat yang nama dan niknya dicatut Sipol segera melaporkan Kip Aceh Barat Daya hingga batas waktu Desember 2022 mendatang," ujarnya.
Seliah juga menambahkan, pengaduan yang dilakukan warga sangat penting untuk mencegah terjadinya sengketa pada pemilu nanti.
"Hal ini juga sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran pemilu yang berpotensi menyebabkan sengketa pada proses pemilu tahun 2024 mendatang. Sehingga dapat terciptanya pemilu yang berkualitas aman dan damai," tutupnya.(KHA/LNO)
Load more