Aceh Barat Daya, Aceh - Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di catut Dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sispol) puluhan warga Kabupaten Aceh Barat Daya, membuat aduan ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat.
Warga yang melapor meminta agar nama dan Nomor Induk Kependudukan mereka di keluarkan dari daftar anggota partai politik, karena menurut para pelapor mereka tidak pernah menjadi anggota partai politik.
"Hingga hari ini sudah 60 orang warga membuat aduan untuk mengeluarkan nama mereka dalam Sispol karena mereka tidak pernah diminta persetujuan oleh partai politik untuk memasukan nama mereka dalam anggota partai politik," kata Seliah. Pada Rabu (28/9/2023).
Seliah melanjutkan, dari 60 warga yang melapor baru 15 orang yang telah terevirifikasi, dan kemungkinan warga yang melaporkan akan terus bertambah.
"Pasca menerima adanya laporan dari puluhan warga tersebut Komisi Indepeden Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya, langsung menindak lanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan partai politik tertentu untuk dikeluarkan dari Sipol," sebutnya.
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupatena Aceh Barat Daya bersama Pantia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) juga meminta agar para warga yang merasa namanya dicatut oleh partai politik untuk segera melapor.
"Kami masih terus membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat yang nama dan niknya dicatut Sipol segera melaporkan Kip Aceh Barat Daya hingga batas waktu Desember 2022 mendatang," ujarnya.
Seliah juga menambahkan, pengaduan yang dilakukan warga sangat penting untuk mencegah terjadinya sengketa pada pemilu nanti.
"Hal ini juga sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran pemilu yang berpotensi menyebabkan sengketa pada proses pemilu tahun 2024 mendatang. Sehingga dapat terciptanya pemilu yang berkualitas aman dan damai," tutupnya.(KHA/LNO)
Load more