Saat ini, pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Tebo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara, Satnarkoba Polres Tebo juga masih memburu pelaku yang diduga sebagai pemasok narkoba dari wilayah Bungo.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman 4 tahun penjara. (Tar/Aag)
Load more