Medan, Sumatera Utara - Nama Sekjen DPW PKB Sumut, LS terseret-seret dalam pusaran pungli dana Covid-19 untuk UMKM. Kemudian, persoalaan itu pun dikonfirmasi tim tvonenews.com kepada LS, namun LS memilih bungkam.
Untuk diketahui, beredar kabar bantuan dana Covid-19 untuk UMKM tersebut dipotong oleh oknum pengurus partai tersebut bervariasi, yakni Rp10 juta hingga Rp20 juta tiap penerima bantuan pemerintah melalui Kementrian Tenaga Kerja ini. Hal ini pun membuat Ketua DPW PKB Sumut, Iman Sukri angkat bicara.
"PKB di bawah pimpinan Muhaimmin Iskandar mendukung penuh penegakan hukum, jika nantinya ada pengurus DPW yang terbukti korupsi, silahkan proses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya, saat dihubungi tvonenews.com Selasa (27/9/2022) siang.
"Internal partai saat ini sedang mengivestigasi kasus tersebut dan secepatnya akan mendapatkan hasil," sambungnya jelaskan.
Seperti diketahui, mencuatnya kasus ini merupakan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada tahun 2022. Parahnya, hampir separuh total bantuan yang digulirkan Kementrian Tenaga Kerja justru masuk ke kantong pribadi oknum pengurus partai di DPW PKB Sumut.
Bantuan dari Kementrian Tenaga Kerja tahun anggaran itu merupakan bantuan untuk UMKM terdampak covid 19, dengan Program Pemberdayaan Ekonomi Kewirausahaan tahun anggaran 2020.
Sebelumnya, bantuan ini ditujukan kepada 171 UMKM se-Sumatera Utara. Dana yang dikucurkan pemerintah ini senilai Rp. 40.000.000 untuk tiap UMKM dan langsung di transfer ke penerima di berbagai kabupaten kota di Sumatera Utara.
Mirisnya, bantuan itu justru di potong oknum pengurus partai dengan memintanya kepada penerima bantuan, mulai dari Rp10 juta hingga Rp20 juta. (Bsg/Aag)
Load more