Langsa, Aceh Timur - Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat tangkap 3 emak-emak dan seorang pria yang merupakan pelaku penipuan penggelapan dan pertolongan jahat dengan menggadai motor teman sendiri. Mereka berinisial AG (45), IR (48), SA (55), dan seorang pria, berinisial MA (52).
Kapolsek Langsa Barat, AKP Lilik Herwanto mengatakan, berawal korban Dede Ardita menggadaikan sepmor miliknya kepada tersangka AG senilai Rp 1 juta.
“Waktu itu korban Dede Ardita membuat perjanjian dengan tersangka AG akan menebus 3 hari kemudian,” kata AKP Lilik Herwanto, kepada tvonenews.com Rabu, (28/9/2022).
Karena korban tidak menebusnya, lanjut AKP Lilik Herwanto, di saat jatuh tempo tersangka AG melalui tersangka IR menggadaikan atau mengalihkan sepeda motor (sepmor) korban itu kepada tersangka SA seharga Rp3 juta.
Sambungnya, tersangka SA dan IR kembali mengadaikan sepmor tersebut kepada Kak Cut seharga Rp 4.000.000, dan menebusnya kembali untuk dialihkan ke MA di Telaga Meuku seharga Rp 4.500.000.
“Korban pun kebingungan saat mencari keberadaan motornya yang digadai untuk menebus. Seketika pelaku pun kabur mencari aman,” ujar AKP Lilik Herwanto.
Dikatakan, korban pun langsung membuat laporan ke kantor polisi dengan mengaku bahwa dia korban Tindak Pidana Penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh teman-temannya.
Selanjutnya para pelaku berhasil diamankan oleh anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat dengan cara mengintai satu persatu para pelaku.
“Mereka (pelaku) telah diamankan, keempatnya dipersangkakan Pasal 372 yo 378 Subs 480 KUHPidana,” pungkas AKP Lilik Herwanto. (Izr/Aag)
Load more