Bengkulu - Seorang cleaning service di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bengkulu Utara, Alfa Radeson (40) tahun tertangkap tangan oleh polisi saat sedang melakukan pengisian bahan bakar subsidi jenis Bio Solar dengan menggunakan jeriken.
"Dengan cara bekerjasama dengan petugas SPBU lainnya melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar ke dalam jeriken pada malam hari kemudian dikumpulkan di rumahnya,” ungkap Florentus, Kamis (29/9/2022).
Sejak adanya kebijakan dari PT Pertamina terkait pengisian BBM Bio Solar yang diwajibkan melakukan input data kendaraan, lanjut Florentus, maka tersangka memanipulasi Surat Rekomendasi Pembelian BBM Tertentu yang ditandatangani oleh Kades setempat dengan kebutuhan sebanyak 500 liter per bulan, sebagai dasar untuk melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar di SPBU Lais, Bengkulu Utara, tempat ia bekerja.
Parahnya lagi, tersangka ini juga melakukan pengisian langsung ke dalam tangki kendaraan secara berulang-ulang dengan menggubah nomor kendaraan yang diinput melalui sistem. "Tersangka mendapatkan nomor (plat) kendaraan tersebut dengan cara menscreenshoot foto kendaraan yang ada di situs jual beli online,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman paling lama 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp60 milliar.
Selain menahan tersangka, Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu juga menyita sebanyak 15 jeriken kapasitas 35 liter, 3 diantaranya berisi BBM subsidi jenis Bio Solar, corong (alat pemindah BBM) serta selang. (rgo/wna)
Load more