LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Tersangka LPS saat digiring ke Mako Polres Batanghari
Sumber :
  • Tim Tvone/ Tarmizi

Terlibat Korupsi Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat, Kabid Perkim Batanghari Jadi Tersangka

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Batanghari, Jambi kembali menetapkan satu tersangka baru kasus korupsi pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD- T) tahun anggaran 2019

Kamis, 29 September 2022 - 18:08 WIB

Batanghari, Jambi - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Batanghari, Jambi kembali menetapkan satu tersangka baru kasus korupsi pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD- T) tahun anggaran 2019 yang merugikan negara sebesar Rp1,5 miliar lebih.

Penetapan tersangka LPS berdasarkan surat nomor : TAP 04/L.5.11/Fd.1/09/2022 tanggal 28 September 2022Fd.1/09/2022 tanggal 28 September 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Nomor : Print- 13/L.5.11/Fd.1/09/2022 tanggal 28 September 2022.

Pihak penyidik Kejaksaan Batanghari menetapkan LPS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perkim Kabupaten Batanghari. Untuk mempercepat proses penyidikan, LPS ditahan selama 20 hari terhitung pada tanggal 28 September 2022 sampai 17 Oktober 2022 di ruang tahanan Polres Batanghari.

Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari, Sugih Carvallo menyampaikan bahwa penetapan tersangka baru tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan perkara tindak pidana dugaan korupsi Pembangunan SPALD-T beberapa waktu lalu. "Berdasarkan hasil ekspos kita pada Rabu tanggal 28 September 2022 kemarin, tim penyidik menetapkan satu tersangka lagi yakni LPS selaku PPK di dinas Perkim," kata Kajari Batanghari, Kamis (29/9/2022).

Saat ini, lanjut Kajari, selama 20 hari ke depan tim penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk tersangka LPS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perkim Kabupaten Batanghari.

Baca Juga :

Atas kasus ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, sebelumnya tim penyidik Kejari Tebo telah menetapkan 3 orang tersangka yakni IP, IZ dan MYB selaku kontraktor pada proyek pembangunan SPALD-T yang beralamat di RT. 25 Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian. Kejaksaan Negeri Batanghari juga telah menyidangkan terhadap tiga terdakwa dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jambi pada Kamis, 29 September 2022. (tar/wna)

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Soal Harvey Moeis Divonis Setengah dari Tuntutan, Kejagung Rencanakan Ajukan Banding

Soal Harvey Moeis Divonis Setengah dari Tuntutan, Kejagung Rencanakan Ajukan Banding

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons perihal terdakwa kasus korupsi Harvey Moeis yang divonis setengah dari tuntutannya.
Media Korea Prediksi Laga Red Sparks Vs AI Peppers, Sebut Megawati Hangestri Cs Berpeluang Pecahkan Rekor Baru

Media Korea Prediksi Laga Red Sparks Vs AI Peppers, Sebut Megawati Hangestri Cs Berpeluang Pecahkan Rekor Baru

Red Sparks akan menjajal kekuatan AI Peppers di Gwangju, Kamis (26/12/2024) mendatang. 
Kesulitan Hadapi Timnas Indonesia, Roberto Mancini Menyesal Pilih Tangani Arab Saudi

Kesulitan Hadapi Timnas Indonesia, Roberto Mancini Menyesal Pilih Tangani Arab Saudi

Roberto Mancini mengutarakan penyesalannya karena memilih untuk meninggalkan Timnas Italia demi menangani Arab Saudi hingga kesulitan melawan Timnas Indonesia.
Tak Main-Main, Keluarga Kiai Ageng Muhammad Besari Tegas Minta Hal Ini Lihat Gus Miftah Kekeuh Klaim Keturunannya: Tradisi Kami Siapapun...

Tak Main-Main, Keluarga Kiai Ageng Muhammad Besari Tegas Minta Hal Ini Lihat Gus Miftah Kekeuh Klaim Keturunannya: Tradisi Kami Siapapun...

Pernyataan Gus Miftah yang mengaku sebagai keturunan ke-9 dari Kiai Ageng Muhammad Besari langsung memicu polemik besar. Pihak keluarga akhirnya angkat bicara.
Akhir Tahun, Santa Claus Rally Sukses Terbangkan IHSG

Akhir Tahun, Santa Claus Rally Sukses Terbangkan IHSG

IHSG menguat terkerek data ekonomi AS uang menunjukan inflasi.
Bung Akmal Blak-blakan Sindir Sifat Angkuh Suporter Garuda: Kesombongan Kita Akhirnya Dibalas Hasil Buruk di Piala AFF 2024!

Bung Akmal Blak-blakan Sindir Sifat Angkuh Suporter Garuda: Kesombongan Kita Akhirnya Dibalas Hasil Buruk di Piala AFF 2024!

Hasil kurang memuaskan Timnas Indonesia di ajang Piala AFF 2024 mendapatkan kritikan dari sejumlah pihak, termasuk pengamat sepak bola Indonesia, Akmal Marhali.
Trending
Timnas Indonesia Terima Kabar Baik Jelang Lawan Australia dan Bahrain, Striker Naturalisasi yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Garuda  

Timnas Indonesia Terima Kabar Baik Jelang Lawan Australia dan Bahrain, Striker Naturalisasi yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Garuda  

Timnas Indonesia menerima kabar baik jelang menghadapi Australia dan Bahrain dalam lanjutan putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia Grup C.
Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang dalam PSSI ini mengungkap info A1 soal striker muda yang dikabarkan akan segera bergabung dengan Timnas Indonesia setelah Ole Romeny, siapakah dia?
Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Inilah tiga berita sport terpopuler di tvOnenews.com pada Minggu (22/12/2024). Kabar seputar Megawati Hangestri bersama Red Sparks di liga voli Korea diminati.
Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, sudah mengantongi keputusan bulat soal Shin Tae-yong usai kegagalan mengantarkan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024.
Reflek Curi Gol Kemenangan Persib, Tyronne del Pino Minta Maaf ke Ciro Alves

Reflek Curi Gol Kemenangan Persib, Tyronne del Pino Minta Maaf ke Ciro Alves

Persib Bandung sukses menjaga tren positif dengan meraih lima kemenangan beruntun di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Minggu (22/12/2024),
Padahal Sudah Ditunggu Suriname Usai Tak Lagi Dipanggil Belanda, Bintang Liga Inggris Ini Justru Mau Gabung Timnas Indonesia, sampai...

Padahal Sudah Ditunggu Suriname Usai Tak Lagi Dipanggil Belanda, Bintang Liga Inggris Ini Justru Mau Gabung Timnas Indonesia, sampai...

Padahal sudah ditunggu Suriname usai tak lagi dipanggil Belanda, bintang Liga Inggris ini justru mau gabung Timnas Indonesia, sampai hubungi...
Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Shin Tae-yong tak akan dipecat oleh PSSI meski Timnas Indonesia tersingkir dari Piala AFF 2024 usai kalah dari Filipina di laga penentuan, karena alasan ini.
Selengkapnya
Viral