"Kemudian obyek tanah itu dijualkan oleh tersangka SJO kepada saksi AM dengan diatasnamakan tersangka SJO bersama lima orang anak-anak serta keponakannya sebagai penjual dengan dibantu oleh tersangka RA selaku notaris dan PPAT Kabupaten Lampung Selatan untuk membuatkan akta jual beli yang isinya memuat keterangan palsu atas transaksi jual beli tersebut," kata dia.
Setelah beralih kepemilikan kepada saksi AM kemudian obyek tanah tersebut diajukan permohonan penerbitan SHM kepada Kantor BPN Lampung Selatan sehingga dalam prosesnya dilakukan pengukuran bidang tanah oleh tersangka FBM selaku juru ukur.
Dalam pengukuran tersebut, tersangka FBM tidak melaporkan tentang adanya penguasaan pihak lain terhadap objek tanah dimaksud berupa adanya pemukiman warga dalam gambar ukur dan berita acara sehingga dapat diterbitkannya enam buku SHM atas obyek tanah atas nama saksi AM.
"Tersangka FBM ini mendapatkan imbalan uang sebesar Rp2,5 juta. Setelah enam SHM terbit kemudian saksi AM memberitahukan kepada Kades Malangsari, Lampung Selatan yang kemudian dipasang plang kepemilikan objek tanah," kata dia lagi.
"Obyek tanah seluas 10 hektare tersebut terdapat adanya penguasaan fisik oleh masyarakat sebanyak 55 kepala keluarga sejak tahun 1991 berdasarkan pengakuan kepemilikan berupa SKT dan sporadik maka masyarakat setempat melapor kepada pihak kepolisian guna dilakukan penyusutan lebih lanjut atas terjadinya dugaan tindak pidana dalam rangkaian proses penerbitan enam SHM," katanya.
Dalam penangkapan tindak pidana pemalsuan dokumen tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah sertifikat tanah dan kwitansi pembayaran pembelian tanah sebesar Rp900 juta. (Puj/ree)
Load more