Tapanuli Utara, Sumatera Utara – Setelah gempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,0 yang terjadi, Sabtu (1/10/2022) dini hari, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara ditetapkan dalam status darurat bencana daerah.
Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan mengatakan, status darurat bencana daerah ini berlaku selama tujuh hari sejak 1 Oktober hingga 7 Oktober 2022.
“Sementara kita berlakukan selama tujuh hari. SK nya sudah kita buat,” kata Nikson, dikutip Senin (3/10/2022).
Bupati Nikson memastikan pemberlakuan status darurat bencana daerah tersebut ditetapkan dengan terbitnya surat keputusan Bupati Tapanuli Utara.
Dijelaskannya, pada masa status darurat bencana daerah, Pemkab Tapanuli Utara bersama TNI, Polri melakukan langkah-langkah tanggap darurat berupa evakuasi korban gempa, pemberian bantuan kepada masyarakat terdampak langsung dan perbaikan fasilitas umum yang masuk kategori ringan.
Bupati menjelaskan kaitan penetapan Kabupaten Tapanuli Utara dalam status darurat bencana daerah, maka Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tapanuli Utara membuat surat keputusan bersama yang ditandatangani oleh Bupati Tapanuli Utara, Kapolres, Dandim, Kajari, Ketua PN dan Ketua DPRD untuk penggunaan APBD Tapanuli Utara membantu perbaikan fasilitas-fasilitas umum dan rumah masyarakat yang rusak akibat gempa. (ssg/ito)
Load more