Medan, Sumatera Utara - Perubahan atas Peraturan Kelautan dan Perikanan (Permen KP) dianggap sengsarakan rakyat, Aliansi Kepiting Bakau Sumatera Utara mengadu nasib ke DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Sumatera Utara, Senin (3/10/2022).
Kedatangan puluhan nelayan, untuk menolak kebijakan Kementrian Kelaulan dan Perikanan RI tentang Permen KP No. 16 Tahun 2022, yang mengatur larangan menangkap kepiting yang sedang bertelur.
"Kami menolak keras kebijakan tersebut, karena sangat menyengsarakan kami selaku nelayan atau penggiat kepiting bakau. Kami berharap kepada kementerian dapat merevisi kembali Permen KP tersebut pada pasal 8," kata Sulais Taufik, selaku ketua aliansi kepiting bakau Sumatera Utara.
Sulais menyebutkan para petani atau nelayan tidak melakukan penangkapan kepiting di laut atau dipaluh. Para nelayan melakukan budidaya kepiting dan menegaskap bahwa ukuran karapas kepiting yang dibudidaya nelayan Sumut tidak sampai 16 centimeter.
"Dari 1000 ekor, hanya 1 atau 2 saja kepiting yang kami dapatkan bertelur. Kami membudidayakan, memberikan makan, memeliharanya, karena kami berpangku kehidupan kepada kepiting.
Menampung aspirasi dari para nelayan kepiting bakau tersebut, anggota DPRD Sumut dari Fraksi Demokrat, Melizar Latif meminta kepada pemerintah untuk kembali merevisi Permen KP.
Ia menuturkan dengan adanya pembatasan tersebut, peraturan baru ini dinilai tidak adil untuk pihak-pihak berkepentingan baik loobster maupun kepiting.
"Jangan dengan adanya peraturan baru malah memberatkan dari pada petani kepiting. Petani kepiting ini bisa memilih, yang mana lebih layak untuk pendapatan. Jangan dibatasi, harus terbuka seluas luasnya, kembalikan peraturan yang lama, yang berpihak kepada nelayan kepiting," tutup Melizar. (Zul/Nof)
Load more