Bandar Lampung, Lampung - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung menilang 40 pengendara yang terkena pelanggaran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada hari pertama Operasi Zebra Krakatau 2022 di Bandar Lampung, pada Senin (3/10/2022).
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bandar Lampung, Ipda Gunawan mengatakan, pada hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra 2020 ini tercatat 40 pelanggar terekam dalam sistem tilang elektronik dan 18 pelanggar sudah mengkonfirmasi surat tilang etle secara online.
"Pelanggar didominasi oleh kendaraan mobil sebanyak 30, sisanya 10 motor. Sedangkan yang sudah konfirmasi dan dilakukan penilangan baru 18, diantaranya 15 mobil dan 3 motor," kata Ipda Gunawan, Selasa (4/10/2022).
Ipda Gunawan menjelaskan, pada pelaksanaannya, petugas Satlantas melakukan monitoring pengendara melalui kamera pemantau ETLE yang terpasang di sejumlah jalan protokol di Bandar Lampung.
"Operasi Zebra Krakatau tahun ini Kita lebih mengedepankan penindakan secara elektronik melalui ETLE," jelasnya.
Dalam operasi zebra kali ini, lanjut Ipda Gunawan, pihaknya menyasar para pengguna kendaraan baik roda dua dan empat yang terbukti melakukan pelanggaran. Pelanggaran tersebut berupa tidak menggunakan sabuk pengaman, berkendara sambil bermain ponsel, berkecepatan tinggi, tidak menggunakan helm, serta melawan arah dan berbonceng tiga bagi pengguna sepeda motor.
Load more