Ipda Gunawan menambahkan, rata-rata usia yang melanggar ETLE berada di rentang usia 20 tahun ke atas. Di mana para pelanggar mayoritas pengendara mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman serta melanggar rambu lalu lintas.
"Bagi para pelanggar yang tidak mengetahui cara menindaklanjuti Etle, bisa datang ke Unit Etle Polresta Bandar Lampung. Jika tidak dikonfirmasi hingga waktu yang ditentukan, pada saat bayar pajak, surat kendaraan akan terkena blokir," ungkapnya.
Dalam Operasi Zebra Krakatau 2022 Polda Lampung menerjunkan 733 personel untuk penertiban lalu lintas selama dua pekan ke depan dengan tema tertib berlalu lintas guna mewujudkan kamseltibcar lantas yang presisi. Masyarakat Kota Bandar Lampung diharapkan agar tertib berlalu lintas untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. (Puj/Nof)
Load more