Eddy Mashuri juga meminta agar masyarakat turut serta membantu aparat untuk mencegah peredaran Narkoba di Madina, dengan melaporkan hal-hal mencurigakan kepada BNNK Madina atau Polres Madina.
Empat tersangka yang diduga sebagai pemilik barang haram yang dimusnahkan itu, akan dijerat UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal enam tahun atau hukuman penjara seumur hidup. (Rsr/Nof)
Load more