Sementara Dandim 0105 Aceh Barat, Letkol lnf Dimar Bahtera sangat mengapresiasi dan menyambut positif atas kesadaran dari N yang dengan landasan niat tulus menyerahkan senjata api yang dimilikinya.
Terkait hal tersebut, Dandim menyampaikan kepada rekan-rekan eks kombatan yang masih menyimpan senjata api sisa konflik di Aceh agar memiliki kesadaran untuk menyerahkan kepada pihak yang berwenang.
Bisa juga langsung ke Kodim 0105 Aceh Barat, Kami berjanji akan melindungi baik dalam konteks privasi maupun dalam konteks hukum, karena menyerahkan senjata dengan kesadaran adalah bagian dari program teritorial, yang relevan dengan konsep restoratif justice dari aparat penegak hukum, Kalau teritorial Kodim bergerak dalam ruang preemtive dan preventive dalam mencegah tindak pelanggaran hukum.
Selain itu dalam kacamata hukum, menyimpan senjata tanpa izin juga adalah tindakan yang melanggar hukum, dan secara psikologis memegang senjata api tanpa ada aturan dan pondasi psikologi yang kuat akan bisa mengganggu kestabilan emosi, ini kita rasakan juga sebagai aparat negara yang memegang senjata.
Dandim juga menegaskan bahwa memajukan Aceh ke depan bukan lagi dengan senjata tetapi dengan buku dan pena, dan salah satu bentuk buku itu adalah buku MoU dan penguatan regulasi serta penguatan pondasi agama dan moralitas.
"Kami imbau kepada warga yang masih menyimpan senjata api untuk segera menyerahkannya kepada pihak berwenang, kami janji tidak ada sanksi hukum, dan penyerahkan akan kami rahasiakan," tegas Dandim. (Kha/Nof)
Load more